Ada kontroversi yang selama ini seperti belum terpecahkan di masyarakat, ketika dipertanyakan dengan "Peuyeum Ketan, Halal atau Haram ?"
Namun awal tahun 2010 perusahaan kami yang bergerak di bidang kuliner khusus Peuyeum Ketan telah bergerak lebih proaktif untuk bisa memberikan ketenangan baik bagi pelanggan, maupun kami selaku produsen. Kami mendapat fasilitas dari Pemerintah Kota Cimahi untuk mengikuti Uji Kehalal-an di MUI-Jawa Barat.
Akhir Tahun 2009, kami didatangi team audit dari MUI- Jawa Barat dan disarakan untuk melakukan uji Laboratorium untuk memastikan kadar Ethanol (Alkohol : red) yang akurat. Selanjutnya kami menghubungi Kepala Laboratorium Mikrobiologi Universitas Padjadjaran Bandung dan bertemu dengan Ibu Doktor Ratu Safitri MS, yang sabar dan ternyata beliau pelanggan peuyeum kami juga. Selama hampir 3 minggu kemudian sample peuyeum diuji dan hasilnya adalah :
- Peuyeum Matang 1 hari kadar ethanol : 1,308
- Peuyeum Matang 2 hari kadar ethanol : 1,0272
- Peuyeum Matang 3 hari kadar ethanol : 0,783
- Peuyeum Matang 4 hari kadar ethanol : 0,9519
- Peuyeum Matang 5 hari kadar ethanol : 0,972
- Peuyeum matang 6 hari kadar ethanol : 0,542
- Peuyeum matang 7 hari kadar ethanol : 0,577
- Peuyeum Matang 8 hari kadar ethanol : 0,391
- Peuyeum matang 9 hari kadar ethanol : 0,534
- Peuyeum matang 10 hari kadar ethanol : 0,468
- Peuyeum matang yang sudah dikukus lagi , kadar ethanol : 0,326
Data tersebut kami up date dengan cara di uji kembali setiap 3 tahun, untuk tetap mendapatkan sertifikasi Halal dari MUI-JABAR.
Jadi, terjawab sudah teka-teki selama ini tentang Halal atau Haramnya Peuyeum, alhamdulillah dengan telah mengantongi Sertifikat Halal dari MUI-JABAR, kami bisa lebih bertanggungjawab...
Selamat mengkonsumsi Peuyeum Ketan produksi kami... tanpa WAS-WAS ....